JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Plaza Summarecon Bekasi. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.
Dalam perkara ini menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON) serta beberapa orang lainnya.
"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Usai Geledah Gedung Plaza Summarecon Bekasi, Penyidik KPK Bawa Koper dan Tas
Terkait temuan dokumen tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dokumen itu untuk menyusuri aliran dana lainnya. "Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
BACA JUGA:Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Intens Koordinasi dengan NCB Interpol