JAKARTA - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah Irjen Fedy Sambo. Hal itu bertujuan untuk kebutuhan permohonan Justice Collaborator (JC).
"Kita masih mau pertemuan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Belum banyak komentar yang dilontarkan oleh pihak LPSK. Pasalnya, mereka ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bareskrim Polri.
"Kita masih berkoordinasi," ujar Achmadi.
Sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting utk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
(Fahmi Firdaus )