JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.
Ia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
Lalu apa itu Justice Collaborator (JC)?
Justice Collaborator sendiri adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Menjadi Justice Collaborator pun ada keuntungannya seperti memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi, dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus, dan sebagainya.