Bharada E Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Apa Itu dan Penjelasannya?

Natalia Bulan, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 18:07 WIB
Apa itu Collaborator Justice yang diajukan oleh Bharada E/Antara
Share :

Keberadaan Justice Collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Keuta LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.

Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003 yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.

Kriteria menjadi JC

Untuk menjadi JC harus memenuhi kriteria yang tercantum di SEMA Nomor 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.

JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal, pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya