Diduga Barang Bukti, Polisi Sita 6 Item Usai Geledah Rumah Kediaman Istri Ferdy Sambo

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 20:39 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya