JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Polisi juga telah menahan Andika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ya, kejadian Bharatu LV dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Monas, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan seiring dengan proses penanganan perkara. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden penembakan tersebut.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," imbuhnya.
Penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut masih berlangsung. Tim penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami berbagai aspek kejadian, termasuk mencari tahu motif di balik penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo.
"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional hingga tuntas. Ia memastikan tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana.