Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Terkini Putri Chandrawati Setelah Bertemu Ferdy Sambo

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 20:54 WIB
Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal
Share :

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya