JAKARTA - Komnas HAM berharap pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan terkait kasus penembakan Brigadir J tetap berjalan, kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka keempat, namun Kapolri belum dapat memerinci soal motif dalam kasus tersebut.
"Kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob, ya kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara Ferdy Sambo," ujar Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dirinya juga turut mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kapolri berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim khusus.
"Kedua, terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka (Pasal) 340 ya kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.