JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)