Keluarga Brigadir J Mengaku Puas dengan Ancaman Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 00:18 WIB
Irjen Ferdy Sambo (foto: dok ist)
Share :

Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.

Dalam jumpa pers malam ini, Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kapolri berkata, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding sehingga membuat kesan seolah terjadi peristiwa baku tembak.

Total ada empat tersangka di kasus ini, yakni Bharada E selaku penembak, Brigadir RR sebagai orang yang membantu turut membantu dan menyaksikan.

Kemudian asisten rumah tangga (ART) inisial KM yang disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan. Adapun tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya