JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwa telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA:Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Kesalahannya, Termasuk Soal Skenario
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.
"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
BACA JUGA:Breaking News! Ferdy Sambo Akui Tokoh Utama Pembunuhan Brigadir J
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.