Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 19:04 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwa telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Kita sudah menerima SPDP," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

 BACA JUGA:Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Kesalahannya, Termasuk Soal Skenario

Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.

"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

BACA JUGA:Breaking News! Ferdy Sambo Akui Tokoh Utama Pembunuhan Brigadir J 

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya