Untuk diketahui, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dan menantunya itu melakukan mark up harga pembelian barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOS Afirmasi non fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020.
Ada 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 73 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Seluma, yang menerima anggaran DAK Afirmasi tersebut. Seluruh sekolah tersebut merupakan pilihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), pada 2020 serta setiap sekolah menerima Rp60 juta dengan total keselurahan Rp6,1 miliar.
(Angkasa Yudhistira)