Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Fakta Tidak Adanya Kekerasan Seksual ke Istri Sambo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 02:32 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (MNC Portal/Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dengan adanya pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjawab tidak terjadinya dua laporan tersebut.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, kata Andi, penghentian dua laporan polisi tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya