4 Polisi Baru yang Dikurung karena Langgar Etik Kasus Brigadir J, Personel Polda Metro Berpangkat Pamen

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 11:34 WIB
Irjen Dedi Prasetyo/MPI
Share :

JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, saat ini jumlah total ada 16 personel yang dikurung di sebuah tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Mereka berempat, kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 org di Provos," ujar Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya