Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Kasus Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 13:37 WIB
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut. 

Baca juga:  Komnas HAM Janji Laporan Kasus Brigadir J Segera Diungkap ke Publik

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya