SUKABUMI - Minuman keras (miras) oplosan jenis ciu masih marak beredar di Sukabumi, kendati razia yang digelar aparat kepolisian sering digelar, namun peredaran minuman tradisional yang mengandung alkohol ini masih dapat ditemukan.
Sebanyak 54 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, disita aparat Kepolisian dari 4 Polsek yang berada di wilayah Rayon Utara 1 Polres Sukabumi, Sabtu (13/8/2022) malam. Miras tersebut terdiri dari beberapa jenis termasuk miras oplosan.
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Sita Ratusan Miras dari Warung Kelontong di Bogor
Aparat gabungan dari Polsek Cicurug, Polsek Cidahu, Polsek Bojonggenteng juga Polsek Parakansalak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan mengamankan 54 botol miras dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Cicurug.
"Ada 54 botol miras yang berhasil kami sita malam ini, yang terdiri dari 32 botol miras berbagai merk dan 22 botol miras jenis oplosan," ujar Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan selaku Perwira pengendali dalam kegiatan KRYD tersebut kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA:Setidaknya 26 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan, Polisi Gelar Penyelidikan