Istri Ferdy Sambo Diduga Buat Laporan Palsu, Pengacara Brigadir J: Bisa Dipidana

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 13:49 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat dipidana setelah diduga membuat laporan palsu sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"(Laporan pelecehan) dihentikan (Bareskrim) karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," kata Kamaruddin, Senin (15/8/2022).

Ia menambahkan bahwa laporan palsu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP. "Kemudian dia melanggaar juga UU ITE Pasal 27, 28 juncto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong, yaitu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong itu," sambungnya.

Menurut Kamaruddin, banyak pasal yang dilanggar Putri dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama suaminya tersebut.

Baca juga: Keluarga Siapkan Tuntutan untuk Pemulihan Nama Baik Brigadir J Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 Juncto Pasal 556. Putri juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa engga keluar-keluar dari penjara nanti," ujarnya.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-Detik Brigadir J Dieksekusi, Fakta Kapolri hingga Pengakuan Ferdy Sambo

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya