Sidang Ketiga, Doni Salmanan Mendadak Irit Bicara

Dila Nashear, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 16:25 WIB
Doni Salmanan (Foto: Dila Nashear)
Share :

Anggota JPU Amriansyah memandang dakwaan yang dilayangkan pihaknya kepada Doni Salmanan telah memenuhi seluruh unsur pidana. Sehingga, keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum tidak mendasar.

"Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya," kata Amriansyah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi terdakwa Doni Salmanan, di PN Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Amriansyah menyebut soal pihak Quotex yang dinilai kuasa hukum tidak ikut diperkarakan berbeda konteksnya. Karena persidangan saat ini menyangkut kasus yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

"Selain itu, keberatan dari kuasa hukum banyak juga yang sudah masuk dalam materi perkara. Nantilah sama-sama kita buktikan. Kami harap Majelis Hakim bisa melanjutkan (agenda) persidangan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya