Polisi Meringkus 6 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Kabupaten Bekasi

Ade Suhardi, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 18:10 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

Erik menjelaskan, dari ke 6 pelaku ini, salah satunya ada residivis yang pernah dihukum pada saat masih di bawah 18 tahun (anak) di hukum 1 tahun 6 bulan. Hasil kejahatan yang dilakukannya dijual.

"Adapun berdasar hasil BAP para pelaku dikenakan pasal 363, bukan pasal 365 (curat dengan pemberatan) ataupun begal, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya