Erik menjelaskan, dari ke 6 pelaku ini, salah satunya ada residivis yang pernah dihukum pada saat masih di bawah 18 tahun (anak) di hukum 1 tahun 6 bulan. Hasil kejahatan yang dilakukannya dijual.
"Adapun berdasar hasil BAP para pelaku dikenakan pasal 363, bukan pasal 365 (curat dengan pemberatan) ataupun begal, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya.
(Nanda Aria)