Yasonna memastikan, pemberian remisi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk penghargaan terhadap mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
BACA JUGA:4.200 Personel TNI-Polri Amankan Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI di Istana
Selain pemberian remisi, dalam rangkaian kegiatan upacara kemerdekaan yang dilangsungkan di Gedung Kemenkumham hari ini juga terdapat pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdiannya.
Adapun, penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga meminta agar seluruh jajaran insan pengayoman memaknai upacara sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan komitmen bersama membangun Indonesia raya.
"Mari kita bersatu dan saling menguatkan sehingga mampu untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," pungkasnya.
(Nanda Aria)