JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menggelar kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (17/8/2022) kemarin. Hal itu, sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kapolri Joget Dua Jempol di HUT Ke-77 RI, Ini Penampakannya
"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Anies dikutip MPI dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).
Lebih lanjut, Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar. Anies mencatat, dari 1,4 juta rumah di Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Diduga Lecehkan Istrinya, Kasatlantas Madiun Marahi Jurnalis
Anies menambahkan, adapun dasar pembuatan kebijakan tersebut. Yakni, lanjut Anies, dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.
"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya.