"Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," Gubernur Anies menambahkan," ucap Anies menambahkan.
BACA JUGA:Sri Mulyani ke Penerima Beasiswa LPDP: Masyarakat Papua Menanti Kontribusi Selepas Studi
Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 sebagai berikut:
A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
a) NJOP s.d
b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).
2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%:
B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022
• Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022
• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo
BACA JUGA:Andrea Dovizioso Soal Gaya Balap Aleix Espargaro: Sangat Kuno
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022
• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022
(Nanda Aria)