Mahfud MD Ungkap 3 Klaster Keterlibatan Anggota Polri dalam Pembunuhan Brigadir J

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 12:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
Share :

"Lalu ada kelompok ketiga yang cuma ikut ikutan kasian nih, karena jaga di situ kan, di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal nih laporan ga bener. Prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, disuruh buat ini, ngetik, nah itu bagian pelanggaran etik," sambungnya.

Menurut Mahfud, yang seharusnya dipidana hanya klaster satu dan dua, sedangkan untuk klaster tiga cukup dijerat dengan dugaan pelanggaran etik.

"Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, lalu yang obstruction of justice itu ya mereka yang menghalang halangi penyidikan. Memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi," katanya.

"Saya berpikir yang harus dihukum itu dua kelompok pertama, yang kecil kecil ini yang hanya ngetik, hanya ngantar surat, menjelaskan bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya, menurut saya ini ndak usah hukuman pidana, cukup disiplin," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya