BENGKULU - Salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial LA (43), warga Desa Padang Mumpo, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, diduga membuat laporan palsu ke Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Dugaan laporan palsu yang dibuat perempuan 43 tahun itu, untuk megelabuhi suaminya karena terlilit utang. Sehingga terduga pelaku ini membuat laporan palsu ke polisi, jika LA menjadi korban perampokan.
Dalam laporan palsu tersebut, terduga pelaku sekaligus korban ini bersama anaknya yang berusia 7 bulan, ingin pergi ke bengkel untuk mengantar uang kepada suaminya, yang sedang memperbaiki mobil.
Saat diperjalanan korban yang juga terduga pelaku ini, dihadang oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor, dan menyuruh korban berhenti.
Kemudian, salah satu terlapor mengambil anak korban sambil menodongkan pisau ke anak Korban, dan meminta untuk melepas perhiasan dan menyerahkan barang, serta mengancam akan melukai anaknya jika tidak menuruti permintaan terlapor.