SURABAYA - Polrestabes Surabaya membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) dan 12 kg ganja. Dalam perkara ini, korps bhayangkara tersebut menangkap delapan orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau. RM ditangkap di lobby Hotel Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM.
"Kami lalu melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu," Kapolrestabes Surabaya, Kombes Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA:Gerebek Rumah Petani, Polisi Sita 49 Paket Sabu Siap Edar
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap di dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa. Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
"Ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," terangnya.
BACA JUGA:Petani Ini Nekat Simpan Sabu di Pondok Sawah
Pada Rabu 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut dia, anggota meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan kota Medan. Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kg.
"Kedua tersangka mengaku mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ujarnya.