Lagi Minum Kopi di Warkop, Bandar Judi Online Ditangkap Polisi

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 14:18 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sedangkan empat orang lainya yakni Masdari (65), Maryono (47), Sumardi (43), dan Hadi Prasetyo (36), ditangkap Satreskrim Polres Blora saat melakukan perjudian kartu remi jenis capsa, yang di lakukan dengan cara sebelumnya menaruh uang taruhan di depan masing masing dan salah seorang bertugas mengocok kartu remi.

Kemudian bergiliran serta membagikan kepada semua pemain sejumlah 13 kartu setiap orangnya, dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair pada Minggu 21 Agustus 2022 siang.

Keenam pelaku judi beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini keenam pelaku beserta BB di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk di rilis di Polda Jawa Tengah bersama pelaku judi lainya di seluruh Polres se Polda Jateng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal Perjudian disangkakan Pasal 303 KUH Pidana Jo Undang - Undang RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya