Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 19:20 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun terkait kasus korupsi (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia memerintahkan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak untuk memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa (23/8/2022) setelah diputuskan bersalah atas tuduhan terkait dengan skandal korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri karir politik Najib, yang hingga empat tahun lalu memerintah Malaysia dengan ‘cengkeraman besi’ dan menekan penyelidikan lokal atas skandal 1MDB yang telah melibatkan lembaga keuangan dan pejabat tinggi di seluruh dunia.

Najib, yang mengenakan setelan jas dan dasi berwarna gelap, duduk di persidangan saat vonis dibacakan. Istrinya, Rosmah Mansor, dan tiga anaknya duduk di belakangnya.

 Baca juga: Sidang Skandal Korupsi 1MDB, Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas 7 Tuntutan

Dikutip Reuters, petugas keamanan kemudian berkumpul di sekitar mantan perdana menteri berkacamata itu dan dia kemudian terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil hitam dengan pengawalan polisi.

Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diperintahkan Bayar Tunggakan Pajak Rp5,79 T

Seorang pejabat pengadilan dan sumber yang dekat dengan Najib mengatakan dia dibawa ke Penjara Kajang, sekitar 40 km dari Kuala Lumpur.

Seperti diketahui, putra bangsawan Melayu berpendidikan Inggris itu memegang jabatan PM dari 2009 hingga 2018, ketika kemarahan publik atas skandal korupsi membawa kekalahan dalam pemilihan, dan lusinan tuduhan korupsi diajukan pada bulan-bulan berikutnya.

Najib, 69, dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar USD10 juta (Rp149 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Kala itu dia berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya