Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 19:20 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun terkait kasus korupsi (Foto: Reuters)
Share :

Skandal luas itu mendorong Departemen Kehakiman AS untuk membuka apa yang menjadi penyelidikan kleptokrasi terbesarnya.

Najib, yang menghadapi beberapa persidangan lagi atas tuduhan tersebut, secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Dia bisa mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Federal, meskipun aplikasi semacam itu jarang berhasil. Dia juga bisa meminta pengampunan dari raja. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa menjalani masa 12 tahun penuh.

Tetapi hukuman itu berarti Najib akan kehilangan kursi parlemennya dan tidak dapat mengikuti pemilihan umum.

"Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Najib akan dikenang karena banyak pengalaman pertamanya, perdana menteri pertama yang kalah dalam pemilihan umum, yang pertama dihukum," kata Adib Zalkapli, Direktur konsultan risiko politik BowerGroupAsia.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya