Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |09:49 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang berpengaruh, Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara tambahan 15 tahun dan denda sebesar USD2,8 miliar pada Jumat (26/12/2025) atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam persidangan skandal 1MDB. Najib sebelumnya telah dihukum penjara dalam persidangan pada 2020.

Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) mengatakan setidaknya USD4,5 miliar (Rp75,4 triliun) dicuri dari 1Malaysia Development Berhad, sebuah dana negara yang didirikan bersama oleh Najib pada 2009, tahun pertama dia berkuasa di Malaysia.

Diduga lebih dari USD1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib, yang telah dipenjara pada 2022 dalam kasus 1MDB lainnya. Pria berusia 72 tahun itu telah lama bersikeras bahwa ia dijadikan kambing hitam atas skandal keuangan terbesar dalam sejarah Malaysia.

Selama pembacaan putusan yang memakan waktu lima jam, hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah mengatakan bahwa klaim Najib bahwa ia berulang kali ditipu oleh orang lain di 1MDB tidak masuk akal dan mempercayai hal itu akan "melampaui imajinasi ke ranah fantasi murni".

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement