Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |09:49 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)
A
A
A

Najib diperintahkan untuk membayar denda sebesar RM11,39 miliar, dan pengadilan mengatakan bahwa aset senilai RM2,08 miliar harus disita darinya. Kegagalan untuk memenuhi kedua hal tersebut akan mengakibatkan hukuman penjara tambahan, kata pengadilan.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut pada Senin (29/12/2025).

Najib meminta maaf tahun lalu karena salah menangani skandal tersebut, dengan mengatakan bahwa ia disesatkan oleh pejabat 1MDB dan buronan keuangan Jho Low tentang sumber dana di rekeningnya. Low, yang didakwa di Amerika Serikat karena peran sentralnya dalam kasus tersebut, membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya tidak diketahui.

Hakim Sequerah mengatakan bahwa sebagai Perdana Menteri, Najib "berada di puncak proses pengambilan keputusan" dan bukti menunjukkan bahwa ia memiliki "ikatan dan hubungan yang jelas" dengan Low, yang bertindak sebagai wakil dan perantaranya dalam urusan 1MDB.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement