Soal Kompolnas, Mahfud MD: Kalau Tak Diperlukan Bubarkan Saja!

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 05:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD dipertanyakan soal fungsi dari Kompolnas. Hal itu menyangkut dengan kasus kematian Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmons J Mahesa yang mempertanyakannya. Menurutnya, dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompolnas tidak begitu diperlukan.

Apalagi, kata Desmond, jika kedudukannya hanya sebagai public relations (PR). BACA JUGA:Wakili Brigadir J, sang Ayah Bertolak ke Jakarta Hadiri Wisuda di UT

“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah, ini kan luar biasa, dalam catatan sebenernya Kompolnas ini perlu gak?,” kata Desmond dalam rapat Komisi III bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), soal pengawasan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 22 Agustus 2022.

Mahfud MD yang mendapat pertanyaan tersebut mengungkapkan, bahwa fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri.

Baca Selengkapnya di Sini: DPR Pertanyakan Fungsi Kompolnas, Mahfud: Kalau Tak Diperlukan Bubarkan Saja!

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya