JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022.
(Baca juga: Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Geledah Gedung Rektorat)
Dia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar dari orangtua calon mahasiswa baru yang berharap anak-anaknya masuk ke Unila. Berikut sejumlah fakta-fakta Rektor Unila, Karomani terima suap hingga Rp5 miliar:
1. Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa Baru
Karomani diduga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui, Mualimin, seorang dosen, sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan. Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.
2. Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta
KPK membongkar adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi para orangtua calon mahasiswa jalur seleksi mandiri agar anaknya bisa kuliah di Universitas Lampung (Unila). Persyaratan khusus tersebut yakni, kesediaan orang tua untuk menyiapkan uang pelicin dengan nominal yang telah ditentukan.
3. Karomani Ditangkap Bersama Sejumlah Pejabat Unila
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat, 19 Agustus hingga Sabtu, 20 Agustus 2022. KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut.
Baca selengkapnya disini: 5 Fakta Rektor Unila Kena OTT KPK, Samarkan Uang Suap Jadi Emas Batangan
(Fahmi Firdaus )