Kasus Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Tangerang Nonaktifkan Petugas Puskesmas

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 13:51 WIB
Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggareni. (Foto: Isty Maulidya)
Share :

TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan memberikan sanksi kepada petugas puskesmas yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita seusai imunisasi di Posyandu Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas puskesmas yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Semua yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini diberi sanksi, sudah dinonaktifkan," ujarnya pada Selasa (23/8/2022).

Pemberian sanksi itu disebutkan Dini sebagaj bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.

 Baca juga: Kronologi Bayi di Tangerang Keracunan Obat Kedaluwarsa saat BIAN

"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya diketahui, satu balita di Kelurahan Pondok Pucung mengalami demam dan muntah usai mengonsumsi obat kedaluwarsa dari posyandu setempat usai menjalani imunisasi, pada Selasa 9 Agustus 2022. Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengakui bahwa pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah terjadi akibat kelalaian petugas puskesmas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya