Polisi Tangkap 11 Penjudi Dadu dan Capjie Kia Daring di Solo

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 05:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SOLO - Satreskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjie kia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti.

Sebanyak 11 penjudi yang ditangkap tersebut modusnya judi online dan konvesional tradisional yang kini ditahan di Mapolresta untuk proses hukum.

"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakapolres Surakarta AKBP Gatot Yulianto dilansir Antara, Selasa (23/8/2022).

Wakapolres mengatakan dua pelaku yang ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, pada Sabtu 22 Agustus 2022, dengan judi Capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas.

Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.

Baca juga: Pencuri Sadis Gudang Rokok Surakarta Berhasil Ditangkap, Ternyata Mantan Satpam

Para pejudi ini, kata Wakapolres, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan.

Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca juga: PPATK Temukan Aktivitas Judi Online Beromzet Triliunan, Dananya Mengalir ke Luar Negeri

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah.

Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.

Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata rata yang diperoleh hingga Rp300 ribu per hari untuk judi capjie kia.

Baca juga: Kecanggihan Teknologi Bikin Judi Online Makin Merebak

(fkh)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya