Wagub DKI: Penerapan Pengaturan Jam Kerja Tak Bisa Sepihak, Pemerintah Pusat Juga Perlu Dilibatkan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 08:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Okezone
Share :

"(Pergub) Nanti dikabarin. (Usulan) masih terus dibahas," tuturnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

”Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (22/8).

Latif menjelaskan kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07:00 hingga 09:00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.

Selain itu, kata dia, kepadatan kendaraan juga terjadi pada jam pulang kerja mulai dari pukul 14:00 WIB hingga malam hari. Lagi-lagi warga yang serempak keluar kantor membuat jalanan di Jakarta menjadi macet.

”Kami sebagai anggota di lapangan ya hanya mengatur hal-hal yang kecil yang bisa, sehingga betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan,” katanya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya