"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile," ucap Yunita.
Atas perbuatannya, para terangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan pidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)