SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ambrolnya seluncuran wahana di Kenjeran Park (Kenpark). Mereka adalah manajer operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW), S, sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya. Kemudian general manager PT BCW, PS, serta owner atau pemilik PT BCW, ST.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, ketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif.
"Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022).
Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala. Meski begitu, ketiga tersangka tetap wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.