5 Fakta MA Putuskan Antam "Kalah", Harus Bayar 1.136 Kg Emas ke Konglomerat Budi Said

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 06:31 WIB
MA putuskan Antam membayar 1.136 kg emas ke konglomerat Budi Said. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

4. Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. 

Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

5. Hukum Pidana

Selain itu, untuk kasus pidana, telah diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya