4. Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.
Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
5. Hukum Pidana
Selain itu, untuk kasus pidana, telah diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.