JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Ia menyebut, saat ini pencabutan Pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian. Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi, Pergub pencabutan sudah dibuat. Sudah proses," kata Anies kepada wartawan di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:Resmikan Kampung Susun Cakung, Anies Sebut Jangan Ada Lagi Penggusuran
Anies memastikan, Pergub pengganti yang lama tetap akan berlaku meski masa jabatannya tinggal tersisa kurang dari 2 bulan. Menurutnya, proses pencabutan Pergub telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies secara tidak langsung menyinggung terkait peristiwa penggusuran Kampung Bukit Duri yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung 2016 silam. Ia pun mewanti-wanti jajarannya agar tidak mengulangi peristiwa tersebut dalam sisa masa jabatannya dua bulan lagi.
"Kita harus bersyukur, negara harus berjanji kita tidak boleh mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukti Duri. Ini harus jadi komitmen kita," ujar Anies.
BACA JUGA:Anies Baswedan Hadiri Peresmian Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jaktim