JAMBI - Keluarga almarhum Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat meminta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Kami minta Pak Sambo dipecat dengan tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana seperti yang sangkakan pihak kepolisian," ujar tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak, di Desa Mekarsari Makmur, Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, atas perbuatanya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, nama kepolisian tercoreng.
"Gara-gara ulah dia (Sambo) nama kepolisian tercoreng karena telah membunuh ajudannya. Masyarakat Indonesia juga jadi geram melihat polisi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini kepolisian menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status keanggotaan kepolisian bersangkutan, setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.