"Perbuatan pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah,"kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:Menginap di Rumah Pamannya, Gadis Ini Dicabuli saat Tidur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 / 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.
(Awaludin)