Ditinggal Istri Pergi, Bapak Ini Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri

Didin Jalaludin, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 04:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

"Perbuatan pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah,"kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

 BACA JUGA:Menginap di Rumah Pamannya, Gadis Ini Dicabuli saat Tidur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 / 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya