4 Fakta Komnas HAM akan Hentikan Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J, Apa Alasannya?

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 08:07 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komnas HAM akan menghentikan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut fakta-fakta mengenai penghentian penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Komnas HAM, sebagaimana dirangkum pada Jumat (26/8/2022).

1. Tugas Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan tugas utama dari pihaknya. Tugas itu adalah melangkukan pengawasan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J. Apakah telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya atau tidak.

"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan. Jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu," kata Taufan, Kamis (25/8/2022).

2. Penghentian Penyelidikan

Taufan Damanik membeberkan akan menghentikan proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu jika penanganan kasus tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Ketika kita melihat ini on the track maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami.

"Sesuai dengan prinsip fair trial. Prinsip fair trial itu prinsip hak asasi manusia supaya setiap orang bisa mendapatkan keadilan, keadilan bagian dari hak asasi," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya