JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 bakal segera disidang. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa berkas penyidikan LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke telah rampung atau P21. Bahkan, tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan kedua tersangka tersebut ke tim jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap penuntutan.
"Telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka SL dan tersangka LMSA dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: KPK Periksa Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN
Kedepannya, kata Ali, penahanan terhadap Rusdianto Emba dan Sukarman akan menjadi wewenang tim jaksa. Tim jaksa akan kembali melakukan penahanan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.
Baca juga: Kembangkan Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Pengajuan Pinjaman Dana PEN Daerah
"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.
Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
(Susi Susanti)