JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri akan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).
(Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dicopot Akibat Rapat di Polda Metro dan Menekan LPSK)
Sementara itu, dalang pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Panggilannya jam 10," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan, kliennya akan berbicara secara kooperatif saat pemeriksaan berlangsung. "Insya Allah Ibu PC kooperatif," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi.
Dia menuturkan saat mendampingi kliennya nanti, Arman akan mengajukan hal yang dapat menjadi hak hukum bagi Putri Candrawathi saat pemeriksaan. "Saya akan damping. Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak hukum Ibu PC," tutur Arman.