Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 14:47 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (MPI)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, meminta Bareskrim Polri menahan tersangka kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

"Baiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi)," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Ia menjelaskan, permintaan segera dilakukan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak lain. Namun, Kamaruddin tak menyebut, siapa pihak yang dimaksud.

"Supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," ujarnya.

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," ucap Kamaruddin.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya