JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan satu hal yang penting kepada Timsus Mabes Polri yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Di mana, Putri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejak awal proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan Putri Candrawathi, keterangan yang dikeluarkan selalu berubah-ubah.
"Di kesaksian pertama pun sebetulnya sudah kelihatan ada hal-hal yang tidak sinkron satu penjelasan dengan penjelasan lain," ujarnya, Jumat (26/8/2022).
"Sekarang terbukti sama sekali memang itu tidak faktual, kemudian diubah peristiwa itu terjadi di Magelang, tentu harus lebih cermat dan kami sarankan kepada penyidik juga harus lebih cermat paling baik itu harus didampingi oleh bukti-bukti lain selain keterangan, jangan hanya mengandalkan kepada keterangan," sambungnya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi dalam Keadaan Sehat, Pemeriksaan Bareskrim Masih Berjalan
Menurutnya, setiap keterangan saksi baik ADC maupun anggota Polri yang telah ditahan dan diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J bisa saja terus berubah-ubah. Tentunya, hal ini akan berdampak pada proses penyusunan surat dakwaan yang akan disusun oleh pihak Kejaksaan nantinya.
"Keterangan yang sudah kami dapatkan sekali lagi saya katakan itu harus didalami jangan semata-mata berangkat dari keterangan lain, karena itu sangat mudah diubah lagi. Kalau misalnya di persidangan diubah lagi itu konstruksi peristiwanya bisa berantakan dakwaannya, bisa terganggu. Jadi kami saran kepada penyidik untuk mencari bukti-bukti selain keterangan, apalagi nanti mereka di persidangan ini semua jadi terdakwa," katanya.
BACA JUGA:Polri Sebut Putri Candrawathi dalam Keadaan Sehat dan Siap Diperiksa