Hore! Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Tes PCR-Antigen Dihapus

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 17:47 WIB
Ilustrasi swab PCR. (Foto: Reuters)
Share :

Ketiga, sebagai catatan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.

Keempat, kemudian bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia diatas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.

Wiku pun menegaskan hal ini semata-mata ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini. “Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya