Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi, 2 Tersangka Ditangkap

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 15:03 WIB
Polda Jatim bongkar sindikat penjualan satwa dilindungi. (MNC Portal)
Share :

SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus penjualan hewan dilindungi. Mereka adalah ZAI warga Gresik dan APP warga Nganjuk. Keduanya dianggap terbukti memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjualbelikan satwa dilindungi.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 304 ekor satwa. Jumlah itu terdiri atas 291 ekor satwa burung (aves), 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil buaya. Sejauh ini, satwa-satwa tersebut diperdagangkan di dalam dan luar negeri.

Untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

"Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp500.000 hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022).

Kedua tersangka yang diamankan itu, kata dia, menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi. Para tersangka akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," ujar Zulham.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya