BANDUNG - Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung, Jumat (26/82022), bebas dari Lapas Sukamiskin. Ia bebas dengan status cuti menjelang bebas alias CMB.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menuturkan, Dada Rosada bebas per hari ini. Meskipun demikian mantan Wali Kota Bandung tersebut tetap wajib lapor sampai 8 September 2022 atau selama 12 hari. Setelah itu baru surat bebas bisa di ambil.
BACA JUGA:Ini Daftar 20 SLTA Terbaik di DKI Jakarta Versi LTMPT 2022
"Jadi alhamdulilah, beliau (Dada Rosada) keluar (bebas) dalam keadaan sehat. Beliau sempat mengatakan kepada saya akan mengikuti aturan terkait teknis pembebasannya, termasuk administrasi (pembebasaanya) hari ini," tutur Elly Yuzar.
Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 10 tahun dan kurang lebih mendapatkan total remisi 8 bulan 105 hari.
BACA JUGA:Miris! Bayi Dibuang di Gubuk Sawah, Ditemukan Hidup Dengan Tali Pusar Masih Menempel
Remisi yang didapatkan oleh mantan Wali Kota Bandung tersebut di antaranya; remisi dasawarsa yang didapatkan setiap 10 tahun sekali. Lalu, remisi umum yakni, remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan kurang lebih ia mendapatkan 3 bulan.
Kemudian di 2021, mantan Wali Kota Bandung tersebut mendapatkan remisi lebaran dan remisi khusus. Tahun 2022, ia pun mendapatkan remisi lebaran lagi, dan kemerdekaan, serta remisi karena telah melakukan donor darah.
“Total remisi yang didapatkan beliau itu kurang lebih 8 bulan 105 hari,” ucap dia.
Di tempat yang sama mantan Wali Kota Bandung mengaku akan istirahat dalam 1 atau 2 hari kedepan pasca pembebasannya.
“Rencana saya setelah bebas, saya akan istirahat 1 atau 2 hari,” ucap dia.
Setelah istirahat, barulah dirinya akan bertemu dengan masyarakat termasuk dengan wartawan hingga koleganya.
(Nanda Aria)